ANALISIS KESELAMATAN PENGGUNAAN PESTISIDA PADA PETANI DI KELURAHAN TERITIP KOTA BALIKPAPAN
DOI:
https://doi.org/10.36277/identifikasi.v10i2.369Keywords:
Pestisida, Bahaya, Risiko, HIRARCAbstract
Penggunaan pestisida dan pupuk kimia telah menjadi ancaman serius terutama dikalangan petani terutama di sektor kesehatan. Masih banyak petani yang kurang memperhatikan kesehatan dikarenakan kurang adanya pemantauan dan perhatian khusus dalam bidang pertanian, termasuk penggunaan pestisida yang salah satunya terjadi di Kelurahan Teritip, kecamatan Balikpapan Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bahaya, menilai tingkatan risiko dan pengendalian risiko penggunaan pestisida pada petani di Kelurahan Teritip Kota Balikpapan dengan menggunakan lembar observasi HIRARC (Hazard Identification Risk Assessment and Risk Control). Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian pada pekerjaan penggunaan pestisida insektisida di mulai dari (1) Barang datang, (2) Penerimaan pestisida insektisida, (3) Penyimpanan pestisida insektisida, (4) Persiapan alat dan bahan, (5) Pencampuran pestisida insektida curacron 500 EC, (6) Berjalan menuju lokasi ladang, (7) Penyemprotan pestisida insektisida, (8) Membersihkan peralatan, (9) Pembuangan limbah menunjukkan bahwa tingkat risiko high sejumlah 25% dan risiko medium 75%. Setelah dilakukan pengendalian tambahan menjadi nilai persentase risiko medium 25% dan nilai persentase risiko low 75%.
References
Agata Rahmadani, C. R. (2023). Identifikasi bahaya dan penilaian risiko (ibpr) menggunakan metode hirarc pada pt xyz. 9(2).
Akbar, F. K. R. (2019). Analisis Risiko K3 Pemberantasan Hama Pekerjaan Pertanian Jeruk. Journal of Public Health Research and Community Health Development, 3(1), 01. https://doi.org/10.20473/jphrecode.v3i1.13067
AS/NZS 4360. (2004). Risk Management – Principles And Guidelines. New Zealand: Standars New Zealand.
BPOM KALTIM. (2020). Laporan Tahunan Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Tahun 2019. Samarinda.
BPOM RI. (2020). Laporan Tahunan Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Tahun 2019. Jakarta: BPOM.
Kelurahan Teritip. (2023). Profil Kelurahan Teritip.
Nugraha, F., & Purwadhi, P. (2020). Efektivitas Pelatihan Berbasis Gamifikasi dalam Meningkatkan Pemahaman Karyawan Terhadap Konsep Good Manufacturing Practices. Service Management Triangle: Jurnal …, 2(2), 89–99. http://ejurnal.ars.ac.id/index.php/jsj/article/view/390%0Ahttp://ejurnal.ars.ac.id/index.php/jsj/article/download/390/259
Peraturan Menteri Pertanian RI. (2019). No. 43 tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Jakarta. Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja. (2019). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja. Www.Hukumonline.Com/Pusatdata, 1–102. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/101622/perpres-no-7-tahun-2019
Pratama Aan, Rusba, Komeyni, Z. I. (2023). Analisis Keselamatan Penggunaan Pestisida Pada Kegiatan Penanaman Sayuran Kelompok Tani Kebun Edukasi KM 12 Balikpapan.
Ririh, K. R. (2021). Analisis Risiko Kecelakaan Kerja Menggunakan Metode HIRARC dan Diagram Fishbone pada Lantai Produksi PT DRA Component Persada. Go-Integratif : Jurnal Teknik Sistem Dan Industri, 2(2), 135–152. https://doi.org/10.35261/gijtsi.v2i2.5658
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (n.d.). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wangi et al. (2020). Dampak Kesehatan Dan Keselamatan Kerja, Beban Kerja, Dan Lingkungan Kerja Fisik Terhadap Kinerja Karyawan. Jurnal Manajemen Bisnis, 7(1), 40–50.
WHO. (2019). Exposure To Highly Hazardous Pesticides: A Major Public Health Concern.
WHO. (2020). Control Technology for the Formulation and Packing of Pesticides. United States: WHO Libraray Cataloguing-in-Publication Data.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IDENTIFIKASI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.