PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) OLI BEKAS PADA BENGKEL MOTOR CV. CAHAYA MULTI MOTOR DI MUARA JAWA
DOI:
https://doi.org/10.36277/identifikasi.v11i3.619Keywords:
Limbah B3, Pengelolaan, Penyimpanan LB3, Pengangkutan LB3Abstract
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) didefinisikan sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung zat, energi, komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menilai sejauh mana kesesuaian pengleolaan LB3 oli bekas pada bengkel motor CV. Cahaya Multi Motor. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif, yaitu jenis penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara detail pengelolaan LB3 oli bekas di bengkel motor CV. Cahaya Multi Motor. Hasil yang didapatkan bahwa pengelolaan LB3 dalam tahapan penyimpanan dan pengangkutan pada bengkel motor CV. Cahaya Multi Motor harus diperbaiki dan ditingkatkan.
References
Afrilia, R. M., Rusba, K., & Setyawati, N. F. (2024). Waktu paparan dan jarak monitor dengan kelelahan mata pada karyawan PT Pelindo (Persero) Regional 4 Balikpapan. Identifikasi, 10(1), 88-93.
Alimuna, W., Yasin, A., Wahyuni, I. R., Teke, J., & Erif, L. O. M. (2022). Analisis Tingkat Pengetahuan PelakuUsaha Bengkel Motor terhadap Limbah Oli dan Upaya Pengurangannya di Kota Kendari. Jurnal Serambi Engineering, 7(4). https://doi.org/10.32672/jse.v7i 4.5090
Azharuddin, Sani, A. A., & Ariasya, M. A. (2020). Proses Pengolahan Limbah B3 (Oli Bekas) Menjadi Bahan Bakar Cair Dengan Perlakuan Panas Yang Konstan. JURNAL AUSTENIT, 12. NO. 2, 1–6.
Azteria, V., & Gani, R. A. (2020). Pengelolaan Limbah Minyak Pelumas Sebagai Upaya Pengendalian Pencemaran Lingkungan. BIOLINK (Jurnal Biologi Lingkungan Industri Kesehatan), 6(2), 178–185. https://doi.org/10.31289/biolink.v6i2.2725
Badan Pusat Statistik. (2022). Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Kendaraan di Provinsi Kalimantan Timur (unit), 2022. Www.Beta.Bps.Go.Id.
Firdaus, I. R., Siboro, I., Noeryanto, N., & Fuadi, Y. (2023). Pengendalian bahaya dan penilaian risiko pada area bengkel di Pt. mandau berlian sejati zainal arifin balikpapan. IDENTIFIKASI, 9(2), 811-820.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Lingkungan Hidup, 1 (2021).
Riki, R., Rusba, K., Setyawati, N. F., & Wahyuni, S. (2023). Pengetahuan Mahasiswa K3 Semester 8 Terhadap Perilaku Keamanan Pangan Di Kehidupan Sehari-Hari. Identifikasi, 9(2), 852-857.
Roto, M., Rupiwardani, I., & Yohanan, A. (2022). Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Khusus Minyak Pelumas (Oli) Bekas Pada Bengkel Motor Di Kota Malang. Jurnal Enviscience, 6(2), 160–174. https://doi.org/10.30736/6ijev.v 6iss2.377
Sutedi, B., Mulya, W., & Pratamasari, I. (2024). Pengelolaan Limbah Medis Padat Di Rumah Sakit Restu Ibu Kota Balikpapan. Identifikasi, 10(1), 175-180.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 IDENTIFIKASI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







